Angkatan 2
Pelatihan bagi Pelatih Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut
Peserta yang direkomendasikan oleh PTGMI, Dosen Poltekkes dan Widyaiswara yang sudah ditunjuk
INFORMASI DETAIL
Keterangan lengkap mengenai pelaksanaan pelatihan
Status Pendaftaran
DITUTUP
Metode Pelatihan
Blended Learning
Periode Pendaftaran
23 Jan 2024
Sampai Dengan
01 Feb 2024
Pelaksanaan
05 Feb 2024
Sampai Dengan
23 Feb 2024
Tempat
Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto
Kuota Peserta
30 Orang
Kontak Person
Angkatan 1 Rudi Hermawan (0877-2044-0626) Angkatan 2 Delviristanti (0852-6087-8881)
Keterangan Tambahan
Info New : Pelatihan yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 6 - 23 Februari 2024 berubah menjadi tanggal 5 - 23 Februari 2024
Peserta Pelatihan a. Kriteria Peserta Kriteria peserta pelatihan bagi pelatih/ Training of Trainner (TOT) Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut terdiri dari : 1) Terdiri dari 3 profesi (Praktisi/ Dosen/ Widyaiswara) 2) Untuk praktisi : a) Pendidikan minimal DIII Kesehatan Gigi/ Keperawatan Gigi dengan masa kerja minimal 10 tahun sebagai praktisi terapis gigi dan mulut. b) Diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut. c) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Ijin Praktik (SIP) Terapis Gigi dan Mulut. 3) Untuk Dosen : a) Diutamakan pengampu mata kuliah Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut minimal 3 tahun terakhir (melampirkan SK Dosen). b) Diutamakan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Ijin Praktik (SIP) Terapis Gigi dan Mulut. 4) Untuk Widyaiswara, diutamakan memiliki latar belakang pendidikan Terapis Gigi dan Mulut atau Dokter Gigi
Peserta Pelatihan a. Kriteria Peserta Kriteria peserta pelatihan bagi pelatih/ Training of Trainner (TOT) Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut terdiri dari : 1) Terdiri dari 3 profesi (Praktisi/ Dosen/ Widyaiswara) 2) Untuk praktisi : a) Pendidikan minimal DIII Kesehatan Gigi/ Keperawatan Gigi dengan masa kerja minimal 10 tahun sebagai praktisi terapis gigi dan mulut. b) Diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut. c) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Ijin Praktik (SIP) Terapis Gigi dan Mulut. 3) Untuk Dosen : a) Diutamakan pengampu mata kuliah Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut minimal 3 tahun terakhir (melampirkan SK Dosen). b) Diutamakan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Ijin Praktik (SIP) Terapis Gigi dan Mulut. 4) Untuk Widyaiswara, diutamakan memiliki latar belakang pendidikan Terapis Gigi dan Mulut atau Dokter Gigi
Pendaftaran Tutup
Saat ini pendaftaran tidak tersedia.
Lampiran & Dokumen
Materi & Unduhan